Sistem Informasi Layanan Akuaqultur Untuk Masyarakat

Silaukmas

Jln Raya Labuan, Ds Cipeucang Kec. Cipeucang Kab. Pandeglang 42217

ppbaplbanten@gmail.com

@ppbaplprovinsibanten

Ppbapl banten

PPBAPL BANTEN

@ppbapl_banten

@ppbaplbanten

Informasi jadwal pengajuan proposal

  1. Pengajuan Proposal

    Pengajuan proposal akan dibuka dari tanggal 9 Januari 2026 sampai dengan 9 Januari 2026

  2. Verifikasi Proposal

    Verifikasi proposal akan dilakukan dari tanggal 9 Januari 2026 sampai dengan 9 Januari 2026

  3. Pengambilan Benih

    Pengambilan Benih akan dimulai dari tanggal 9 Januari 2026 sampai dengan 9 Januari 2026

About

Aplikasi pelayanan bantuan benih ikan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten kepada masyarakat Banten, yang yang dikelola dan disalurkan oleh UPTD Produksi Perikanan Budidaya Air Payau dan Laut (PPBAPL) sebagai UPTD yang membawahi sektor perikanan budidaya, yang diharapkan dapat mendukung peningkatan produksi perikanan budidaya dan kemandirian pangan daerah dari sektor perikanan budidaya.

Keunggulan

Mendekatkan pelayanan UPTD PPBAPL kepada masyarakat yang berminat dengan perikanan budidaya

Memudahkan akses kepada masyarakat dalam mengajukan usulan bantuan benih ikan

Memudahkan masyarakat mengetahui proses perjalanan usulan bantuan benih ikan

Alur

alur
  1. 1

    Calon Penerima Bantuan dapat menyampaikan usulan bantuan benih langsung kepada Dinas Kelautan dan Perikanan dan melampirkan surat rekomendasi dari Dinas Kab/Kota, namun dikecualikan bagi lembaga lain dapat langsung mengusulkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan dan ditembuskan ke dinas kab/kota;

  2. 2

    Dinas Kab/Kota dapat mengusulkan Kelompok Masyarakat Calon Penerima Bantuan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten;

  3. 3

    Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan mendisposisikan usulan bantuan benih kepada UPTD Produksi Perikanan Budidaya Air Payau dan Laut ( PPBAPL);

  4. 4

    UPTD PPBAPL melakukan verifikasi terhadap calon penerima bantuan benih;

  5. 5

    Kepala UPTD PPBAPL membuat surat penetapan penerima bantuan benih;

  6. 6

    Pelaksanaan penyaluran bantuan dilakukan setelah stok benih tersedia, atau proses produksi benih telah selesai dan siap didistribusikan;

  7. 7

    Kepala UPTD PPBAPL melaporkan kegiatan distribusi bantuan benih kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan yang ditembuskan kepada Dinas Kab/Kota.

FAQ

Apa saja persyaratan administrasi yang dibutuhkan untuk mengusulkan bantuan benih ikan?

  • a. Tergabung dalam kelompok pembudidaya, atau Koperasi dan bergerak di bidang usaha perikanan skala mikro atau kecil;
  • b. telah terdaftar di desa/kelurahan setempat/Dinas terkait;
  • c. jumlah anggota paling sedikit 10 (sepuluh) orang;
  • d. tidak menerima bantuan sejenis dari pihak lain dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon penerima dan diketahui oleh penyuluh/kepala desa/dinas (lampiran formulir 3);
  • e. hasil produksi yang dihasilkan oleh penerima bantuan tidak untuk tujuan ekspor;
  • f. penerima bantuan bukan untuk perseorangan ataupun pribadi;
  • g. ketua/penanggungjawab penerima bantuan menandatangani surat pernyataan bermaterai, yang memuat kesediaan menerima, mengelola, memanfaatkan bantuan benih dan melaporkannya dan;
  • h. ketua/penanggungjawab penerima bantuan menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) barang dari pimpinan pengelola bantuan atau yang dikuasakan;
  • i. Mengunggah proposal bantuan benih melalui aplikasi Silauk Mas.

Apa saja persyaratan lokasi yang harus dimiliki oleh pengusul bantuan benih?

  • a. lahan usaha perikanan budidaya yang telah dipersiapkan dan peruntukannya untuk kegiatan perikanan budidaya;
  • b. kepenguasaan lahan jelas dan bebas konflik, lahan milik sendiri atau sewa minimal 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan dokumen pendukung dan ;
  • c. mempunyai aksesibilitas dan mudah dijangkau yang dibuktikan dengan titik koordinat lokasi budidaya.

Siapa saja yang bisa mengusulkan bantuan benih ikan?

  • a. Kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan);
  • b. kelompok masyarakat hukum adat;
  • c. lembaga swadaya masyarakat;
  • d. lembaga pendidikan;
  • e. lembaga keagamaan.

Apa saja jenis ikan yang diusulkan oleh masyarakat?

  • a. Ikan Nila
  • b. Ikan Mas
  • c. Ikan Lele
  • d. Ikan Patin
  • e. Ikan Gurame
  • f. Ikan Bandeng

Berapakah jumlah dan ukuran ikan yang dapat diusulkan sebagai bantuan benih ikan ?

  • Untuk jumlah ikan yang diberikan tergantung hasil verifikasi lapangan yang dilakukan tim bantuan beinh ikan UPTD PPBAPL salah satunya dengan mempertimbangkan luas yang dimiliki oleh pengusul bantuan benih ikan sedangkan untuk ukuran ikan yang disalurkan berukuran kurang lebih 5 cm namun tergantung dengan ketersediaan benih ikan di UPTD PPBAPL.