Pengajuan proposal akan dibuka dari tanggal 9 Januari 2026 sampai dengan 9 Januari 2026
Verifikasi proposal akan dilakukan dari tanggal 9 Januari 2026 sampai dengan 9 Januari 2026
Pengambilan Benih akan dimulai dari tanggal 9 Januari 2026 sampai dengan 9 Januari 2026
Aplikasi pelayanan bantuan benih ikan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten kepada masyarakat Banten, yang yang dikelola dan disalurkan oleh UPTD Produksi Perikanan Budidaya Air Payau dan Laut (PPBAPL) sebagai UPTD yang membawahi sektor perikanan budidaya, yang diharapkan dapat mendukung peningkatan produksi perikanan budidaya dan kemandirian pangan daerah dari sektor perikanan budidaya.
Mendekatkan pelayanan UPTD PPBAPL kepada masyarakat yang berminat dengan perikanan budidaya
Memudahkan akses kepada masyarakat dalam mengajukan usulan bantuan benih ikan
Memudahkan masyarakat mengetahui proses perjalanan usulan bantuan benih ikan
Calon Penerima Bantuan dapat menyampaikan usulan bantuan benih langsung kepada Dinas Kelautan dan Perikanan dan melampirkan surat rekomendasi dari Dinas Kab/Kota, namun dikecualikan bagi lembaga lain dapat langsung mengusulkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan dan ditembuskan ke dinas kab/kota;
Dinas Kab/Kota dapat mengusulkan Kelompok Masyarakat Calon Penerima Bantuan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten;
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan mendisposisikan usulan bantuan benih kepada UPTD Produksi Perikanan Budidaya Air Payau dan Laut ( PPBAPL);
UPTD PPBAPL melakukan verifikasi terhadap calon penerima bantuan benih;
Kepala UPTD PPBAPL membuat surat penetapan penerima bantuan benih;
Pelaksanaan penyaluran bantuan dilakukan setelah stok benih tersedia, atau proses produksi benih telah selesai dan siap didistribusikan;
Kepala UPTD PPBAPL melaporkan kegiatan distribusi bantuan benih kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan yang ditembuskan kepada Dinas Kab/Kota.